Selasa, April 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ESDM susun pedoman pertambangan untuk tertibkan sumur minyak ilegal

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman good engineering practices atau praktik-praktik pertambangan yang baik.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menertibkan operasional sumur-sumur minyak ilegal agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menekankan bahwa good engineering practices adalah prinsip teknis mendasar yang diakui secara luas dan diterapkan dalam kegiatan pertambangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional.

“Perlu dibuat pedoman terkait dengan good engineering practices. Kemudian Wilayah Kerja (WK) Migas dapat diperluas dan K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dapat insentif, dan dibentuk tim gabungan lintas kementerian dan APH (aparat penegak hukum) untuk memberikan dukungan kegiatan produksi sumur minyak BUMD atau koperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri menyatakan, upaya lain juga perlu dilakukan dalam penertiban sumur minyak masyarakat ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal atau illegal refinery dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam WK Migas serta wilayah operasi Migas.

Tak hanya itu, Tri menyebut diperlukan juga verifikasi terhadap potensi peningkatan produksi tambahan dan keberlanjutan sumur minyak masyarakat yang telah dilegalkan.

Ia menyebut saat ini regulasi terkait tata kelola sumur minyak masyarakat masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Dalam rapat tersebut, Tri juga menyoroti sejumlah isu dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik sumur minyak masyarakat ilegal.

Selain tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi migas, praktik ini juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait migas, lingkungan, dan keselamatan.

“Laporan kasus illegal drilling untuk Sumatera Selatan saja mencapai sekitar 100 kasus per tahun,” kata dia.

Dari aspek keteknikan dan keselamatan, sumur minyak ilegal seringkali menjadi penyebab kecelakaan. Pengoperasiannya pun tidak sesuai dengan good engineering practice, dan minyak yang dihasilkan pun tidak memenuhi standar mutu karena proses penyulingan yang tidak tepat.

Selain itu, praktik ilegal ini juga berdampak pada aspek sosial dan keamanan masyarakat, seperti keterbatasan lapangan kerja formal, gangguan kesehatan, serta potensi konflik sosial, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkoba.

Kementerian ESDM mengidentifikasi beberapa kategori sumur minyak masyarakat, termasuk yang berada di luar Wilayah Kerja Migas (WK Migas), di dalam WK Migas, di dalam wilayah kerja dan di area operasi kontraktor, serta penyulingan ilegal (illegal refinery) di sekitarnya.

Kementerian ESDM menyebut, sebaran sumur minyak masyarakat berada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan jumlah di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 7.700 sumur. (ant/KS)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular