Kamis, April 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GBU Distribusikan Bantuan Tanggap Darurat di Kutai Barat

KUTAI BARAT – PT Gunung Bara Utama (GBU) menunjukkan kepedulian sosialnya dengan merespon cepat musibah banjir yang melanda Kutai Barat (Kubar). Yaitu dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak di Kampung Sempatn, Kecamatan Bongan, pada Ahad (20/4/2025) lalu.

External Affairs & Security (EAS) Manager GBU Panji Setyadi menyampaikan, penyaluran bantuan ini merupakan bentuk nyata sinergi perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah setempat dalam menghadapi situasi bencana.

“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kepedulian adalah kunci untuk pulih bersama. Melalui bantuan yang disalurkan, kami berharap dapat membantu meringankan beban warga serta memperkuat semangat kebersamaan dalam proses pemulihan,” ujarnya.

“Kehadiran kami di tengah masyarakat bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga sebagai upaya memperkuat solidaritas di masa sulit,” sambung Panji.

Bantuan yang disalurkan GBU mencakup berbagai kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi darurat. Penyaluran dilakukan secara langsung dan terkoordinasi bersama pemerintah kampung guna memastikan bantuan diterima tepat sasaran.

Kampung Sempatn merupakan salah satu kampung binaan GBU. Wilayah ini menjadi salah satu daerah terdampak akibat luapan Sungai Mahakam dan Sungai Kedang Pahu, menyusul curah hujan yang tinggi sejak pertengahan April 2025. Sedikitnya 44 kampung di tujuh kecamatan terdampak banjir, dengan ketinggian air mencapai 1 hingga 3 meter di sejumlah titik.

Kepala BPBD Kubar Bahtiar menjelaskan, curah hujan tinggi dan kiriman air dari hulu menjadi pemicu utama banjir besar kali ini. “Hujan mengakibatkan air sungai naik, ditambah lagi kiriman dari hulu Mahakam,” terangnya.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar telah menetapkan status Siaga Darurat untuk mempercepat penanganan dan pemulihan. Sementara itu,BPBD bersama berbagai pihak terus melakukan evakuasi dan pendistribusian bantuan ke wilayah terdampak, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. (kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular