Rabu, April 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Kasus Tom Lembong Bernuansa Politis, OC Kaligis: Ini Mah Perkara Sampah!

JAKARTA – Pengacara senior O.C. Kaligis turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025. Meskipun kehadirannya untuk menangani perkara lain, OC Kaligis turut dimintai tanggapannya oleh awak media mengenai kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang tengah menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi impor gula.

Dalam wawancaranya, OC Kaligis menilai bahwa perkara yang menimpa Tom Lembong bukanlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara langsung. Ia bahkan menyebut kasus ini kental dengan nuansa politis.

“Kalau dia kan soal kebijakan, dia nggak ngambil uang negara segala macam. Kalau saya bilang dia lebih berat politisnya itu. Tidak ada satu sen pun yang disita dari dia juga,” ujar Kaligis.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan diketahui oleh Presiden saat itu dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Maka saya bilang, kalau begini-begini, ini mah perkara sampah ini,” tegasnya.

Ketika ditanya harapannya terhadap putusan kasus Tom Lembong, OC Kaligis menyatakan bahwa seharusnya mantan menteri itu dibebaskan dari segala dakwaan.

“Mestinya bebas. Selesai, bebas. Ya kasihan dong. Satu sen pun nggak ada ngambil uang negara,” kata Kaligis.

Ia pun mengajak publik untuk mencermati proses hukum secara lebih objektif, sambil mengingatkan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.

“Coba ikuti masalah ini, kebijakan yang dia buat diketahui oleh Bapak Presiden, dan sudah diaudit juga. Badan Pemeriksa Keuangan juga bilang dia nggak ngambil uang dari negara. Iya kan? Yang menentukan kerugian negara kan BPK, bukan badan pengawas, bukan ngarang-ngarang. Jadi seyogyanya dia bebas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar akibat menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular