Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Edi Damansyah Dorong Sinergi Lintas OPD dalam Musrenbang Kukar 2026

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kukar, untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, yang berlangsung di Tenggarong, Selasa (23/4/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan apresiasi atas diskusi yang berlangsung dalam forum Musrenbang. Menurutnya, berbagai usulan yang muncul dari masyarakat, perangkat desa, serta Organisai Perangkat Daerah (OPD) telah sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kukar.

“Saya sampaikan terima kasih, forum diskusi tadi cukup dinamis. Beberapa usulan yang disampaikan menjadi perhatian kami, dan sebagian besar memang sudah masuk dalam kerangka kebijakan pemerintah daerah,” ujar Edi Damansyah.

Ia mencontohkan sejumlah isu strategis yang dibahas, seperti konektivitas infrastruktur antar desa, penguatan program ketahanan pangan, dan penyediaan sarana-prasarana untuk penyandang disabilitas. Ketiganya dinilai sangat relevan dengan kebutuhan riil di masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Edi menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah daerah. Diperlukan keterpaduan program dan anggaran antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

“Yang paling penting adalah sinergitas antara kabupaten, provinsi, dan nasional. Semangat RKPD 2026 ini harus diwujudkan dalam kerja nyata bersama yang dituangkan dalam dokumen perencanaan,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular