Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rayakan Hari Kartini, DP3A Kukar Gelar Diskusi Inspiratif Bersama Kades Perangat Baru

TENGGARONG – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-146, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar diskusi interaktif yang penuh inspirasi, pada Senin (21/4/2025).

Sosok Kepala Desa Perangat Baru, Fitriati, dihadirkan sebagai narasumber utama, untuk membagikan kisah perjuangannya mengabdi di kampung halaman.

Fitriati, yang berlatar belakang tenaga kesehatan, memilih meninggalkan kenyamanan hidup dan kariernya di kota demi memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat desa. Kepeduliannya pada masyarakat desa menjadi fondasi pengabdiannya, hingga akhirnya ia dipercaya memimpin Desa Perangat Baru.

Tak hanya berhenti sebagai pemimpin administratif, Fitriati mengangkat nama desanya ke panggung nasional dan internasional dengan menjadikan Perangat Baru sebagai Kampung Kopi Luwak. Produk unggulan ini kini dikenal hingga mancanegara, menandai keberhasilan perpaduan antara pelayanan publik, inovasi ekonomi lokal, dan kepemimpinan perempuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyampaikan bahwa Hari Kartini bukan sekadar seremoni, tapi momentum penting untuk membangkitkan semangat perempuan dalam mengambil peran strategis di tengah masyarakat.

Hero juga menegaskan, diskusi ini tidak hanya menjadi ruang apresiasi, tetapi juga panggung motivasi agar lebih banyak perempuan Kukar berani melangkah, berkontribusi, dan menginspirasi dari level desa hingga tingkat nasional.

“Hari Kartini jadi tonggak bagi kaum perempuan, khususnya untuk semakin meningkatkan spiritnya dan kontribusi bagi masyarakat Kukar, terutama dalam pembangunan kesetaraan gender dan peningkatan pendidikan bagi generasi penerus. Agar menjadi generasi yang cerdas dan berdaya saing menyongsong Indonesia Emas,” ujar Hero. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular