Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Hadapi Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan 8 Saksi Kunci

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Senin (21/4/2025).

Pantauan Media Kaltim menunjukkan bahwa Tom Lembong tiba di pengadilan sekitar pukul 11.05 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung dan dalam kondisi diborgol. Setibanya di lokasi, borgol dan rompinya dilepas sebelum ia diarahkan memasuki ruang sidang.

Beberapa saat kemudian, majelis hakim memasuki ruang persidangan dan langsung membuka jalannya sidang. Sebelum agenda utama dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa.

“Saudara Tom Lembong sehat?” tanya majelis hakim.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Tom singkat.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi tersebut adalah Wahyu Kuncoro, Muhammad Firmansyah Rifai, Roro Reny Fitriani, Agus Amiwijaya, Daru Anggoro, Muhtadi, Rujito, dan Wahjudi Adrijanto.

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang berbeda dan dipandang penting dalam proses pembuktian. Keterangan mereka diharapkan mampu menguatkan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong diduga menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat sepanjang periode 2015 hingga 2016. Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Tom menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk mendatangkan gula kristal mentah dari luar negeri yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk dipasarkan di dalam negeri.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular