Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronny Talapessy: Tak Ada Bukti Suap di Persidangan, Hasto Tahanan Politik

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam kesaksiannya, Wahyu menyatakan tidak mengetahui secara pasti asal uang suap yang diberikan kepadanya demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Diketahui, Wahyu sebelumnya telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku. Seiring berjalannya penyidikan, kasus ini berkembang dan menetapkan Hasto Kristiyanto serta advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Hasto didakwa telah memberikan uang senilai Rp400 juta yang digunakan sebagai bagian dari upaya penyuapan terhadap Wahyu. Namun, dalam persidangan terbaru, kuasa hukum Hasto mempertanyakan validitas bukti tersebut.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti pernyataan Wahyu yang mengaku tidak mengetahui sumber dana yang diterimanya empat tahun lalu.

“Saudara Wahyu menyampaikan tidak mengetahui sumber dana dana tersebut dari mana,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (17/4/2025).

Ronny mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertanya kepada Wahyu mengenai asal uang Rp400 juta. Wahyu menjawab bahwa uang itu berasal dari Harun Masiku, namun menurut Ronny, pernyataan itu tidak cukup untuk membuktikan adanya suap.

“Artinya apa? suap tidak ada buktinya, 400 juta tersebut dari Harun Masiku. Kemudian yang menjadi aneh adalah tiba-tiba ada pertanyaan yang saya baca di BAP ya, ini dari BAP 2020, dan di BAP 2025 hampir semua sama. Artinya apa? ini daur ulang,” tegas Ronny.

Ia juga menyebut bahwa Wahyu sempat mengatakan Donny Tri dan Saeful Bahri berniat mengubah keterangannya ketika akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hasto. Hal itu, kata Ronny, sempat didengar Wahyu menjelang pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Saya menanyakan, merubah itu dalam kaitannya apakah dia diperiksa yang pertama kali atau kedua kali? Saudara saksi pun ragu-ragu. Artinya apa teman-teman? ini membuktikan bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik, kasus ini adalah muatannya politik,” ujar Ronny.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret lain yang bisa menguatkan tuduhan terhadap Hasto.

“Hanya satu pertanyaan saja itu ya terkait dengan mendengar dan itu juga tidak ada bukti lainnya, saya menanyakan ada ga bukti CCTV untuk mendukung? Tidak ada. Ada ga keterangan saksi dan lain? Tidak ada,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Ronny menyimpulkan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi bermuatan politik.

“Jadi sidang hari ini membuktikan bahwa kasus ini dipaksakan dan ini ada politisasi hukum dan ini adalah politidasi politik dan hukum dan kasus ini adalah kasus politik, dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” tandas Ronny.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular