Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rejuvenasi Semangat Pembangunan, Otorita IKN Gelar Rapat Evaluasi Infrastruktur Tahap II

NUSANTARA – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan menjaga keberlanjutan pembangunan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (15/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian PKP, konsultan, dan penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, sekaligus mengevaluasi progres seluruh paket pekerjaan infrastruktur, baik yang telah rampung, masih berjalan, maupun yang segera dimulai.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pentingnya menjaga semangat dan kesinambungan pembangunan di tengah dinamika kebijakan nasional.

“Kita ingin terus menghidupkan semangat pembangunan yang kuat. Perlu kita rejuvenasi semangat dalam membangun infrastruktur di IKN,” ujar Basuki.

Ia menambahkan, pelaksanaan proyek pembangunan IKN tahap berikutnya akan dikelola melalui tata kelola kementerian. Basuki juga memastikan bahwa pembangunan IKN tetap menjadi prioritas bersama seluruh pemangku kebijakan.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan. Presiden Prabowo juga sudah menegaskan bahwa pembangunan dan penganggaran IKN tetap masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” tegasnya.

Saat ini, pembangunan IKN telah memasuki Tahap II. Proses lelang, serah kelola, hingga pelaksanaan pekerjaan lanjutan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat. (*/rls)

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular