Kamis, April 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fleksibilitas Finansial PTN, Mendiktisaintek: Agar Dosen Juga Makin Sejahtera

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan inovasi regional melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam pernyataan resmi, pemerintah menyebut bahwa Perpres yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto itu bukan hanya bentuk keadilan terhadap dosen, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk menjadikan PTN sebagai aktor penting dalam pembangunan wilayah.

“Saat ini, Presiden sudah mengeluarkan Perpres 19/2025 dan mulai menghitung tunjangan sejak Januari. Ini bukan semata keberuntungan, tapi bagian dari komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri PANRB, Rini Widyantini di Gedung Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

Pemerintah juga menegaskan pentingnya mendorong PTN bertransformasi dan memberikan ruang kelola lebih fleksibel dan otonom kepada perguruan tinggi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset.

“Kita ingin PTN punya peran lebih besar. Mereka punya SDM unggul, fasilitas laboratorium, aset strategis. Maka mereka harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayahnya,” tegas Mendiktisaintek.

Selain itu, PTN juga diharapkan menjadi episentrum pembangunan lokal, baik dari sisi inovasi, penelitian, pemberdayaan masyarakat, hingga sektor ekonomi berbasis kampus.

Dengan kewenangan dan fleksibilitas keuangan yang lebih luas, PTN harus mampu meningkatkan pendapatan institusi, yang selanjutnya bisa dikembalikan ke dosen dan tenaga pengajar dalam bentuk tunjangan atau program peningkatan kapasitas.

“Lewat peran aktif kampus menjadi institusi yang mandiri akan berdampak. Itu sudah terjadi, dan akan terus kita dorong ke PTN lainnya,” tambahnya.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular