Amplang Balet Desa Teluk Dalam, Sukses Tembus Pasar Mancanegara

TENGGARONG – Siapa sangka, Desa Teluk Dalam di Kecamatan Tenggarong Seberang, kini punya kebanggaan baru selain kue keroncongnya yang legendaris. Inovasi dari tangan-tangan kreatif pelaku UMKM desa ini, melahirkan produk unik bernama Amplang Balet. Yakni amplang berbahan dasar sarang burung walet.

Tak tanggung-tanggung, camilan gurih ini kini sudah menembus pasar ekspor ke Singapura dan Thailand. Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Supian, mengungkapkan bahwa pengiriman produk ke luar negeri mulai berjalan sejak tahun 2023 dan terus berkembang hingga sekarang.

“Produk ini benar-benar inovasi yang luar biasa dari warga kita. Amplang Balet sudah rutin diekspor ke Singapura dan Thailand. Ini bukti bahwa produk desa juga bisa go international,” ujar Supian, Selasa (15/4/2025).

Produk yang dibanderol Rp 150 ribu per kilogram atau Rp 15 ribu per gram ini bukan hanya jadi incaran pasar lokal, tapi juga mulai dikenal di kancah internasional berkat rasanya yang khas dan kandungan gizinya yang tinggi.

Di balik kesuksesan ini, ada peran aktif dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang secara konsisten memberikan pendampingan. Disperindag tak hanya mendampingi dari sisi produksi, tetapi juga menggandeng mitra strategis seperti PT Multi Harapan Utama (MHU) untuk pengembangan UMKM berbasis ekspor.

“Amplang Balet ini bukan sekadar makanan ringan. Ini bukti bahwa kreativitas bisa membawa dampak ekonomi yang besar, bahkan untuk wilayah desa. Harapannya, semakin banyak produk lokal Kukar yang bisa mendunia,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  100 Siswa SMK di Samarinda Ikuti Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img