Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Hukum Hasto Ajukan Banding atas Putusan Sela Majelis Hakim Tipikor

JAKARTA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto resmi mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Pengajuan ini nantinya akan kami ajukan bersamaan dengan banding atas pokok perkara apabila klien kami diputus bersalah,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Maqdir juga meminta jaksa KPK segera menginformasikan daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, agar tim pembela bisa menyiapkan strategi pemeriksaan.

“Karena pemeriksaan lanjutan dijadwalkan Kamis depan, kami berharap penuntut umum segera menyerahkan nama-nama saksi yang akan diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kubu Hasto tidak berdasar dan memerintahkan sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hasto didakwa turut serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi buron sejak 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Selain itu, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga dituduh menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta untuk melancarkan proses PAW Harun.

Dalam perkembangan terbaru, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular