Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Magnet Baru di Tenggarong, Bupati Edi Ajak Warga Jaga Kebersihan Taman Tanjong

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas ruang-ruang publik ramah keluarga. Salah satu yang kini ramai disambangi warga adalah Taman Tanjong, taman baru yang berlokasi di kawasan Eks Tanjung, Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Taman ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pemkab Kukar dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk warga beraktivitas, bersantai, hingga mendorong geliat ekonomi pelaku UMKM lokal. Desainnya yang estetik dan ramah anak membuat Taman Tanjong cepat menjadi favorit masyarakat.

Sayangnya, tingginya kunjungan tak selalu dibarengi dengan kesadaran menjaga kebersihan. Sampah berserakan dan pelanggaran aturan seperti merokok di area taman menjadi pemandangan yang mulai mengganggu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah mengimbau seluruh pihak untuk turut serta menjaga fasilitas publik ini. Ia menekankan pentingnya peran kolektif, mulai dari masyarakat, pelaku UMKM, hingga dinas pengelola taman.

“Ini taman kebanggaan kita bersama. Tolong dijaga kebersihannya. Taman ini bukan hanya tempat berkumpul, tapi juga cermin wajah kota kita,” ujar Edi, Kamis (10/4/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab telah menyiapkan zona-zona khusus untuk pelaku UMKM agar aktivitas ekonomi tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.

“Kita sudah atur zonanya. Saya minta semuanya tertib, termasuk dinas yang diberi tanggung jawab untuk mengelola. Jangan sampai fasilitas ini rusak karena kelalaian,” tegasnya.

Edi menambahkan, kesadaran kolektif dalam merawat ruang publik seperti Taman Tanjong merupakan langkah kecil yang berdampak besar bagi citra dan kenyamanan kota.

“Ayo bantu kami menjadikan Tenggarong lebih bersih, lebih baik, dan lebih nyaman untuk semua,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular