Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Debat Publik Calon Bupati Kukar Berlangsung Sukses, Sunggono Ajak Warga Ramai ke TPS

TENGGARONG — Tahapan penting menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) sukses digelar. Debat publik antar calon bupati dan wakil bupati, yang berlangsung pada Rabu (9/4/2025), mendapat apresiasi luas. Termasuk dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Ia yang turut hadir dalam agenda tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar atas terselenggaranya debat secara lancar dan tertib. “Debat publik berjalan sangat baik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengapresiasi kerja keras KPU dalam menyukseskan kegiatan ini,” ucap Sunggono.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan masyarakat Kukar untuk tidak menyia-nyiakan hak suaranya pada PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April mendatang. Partisipasi publik, menurutnya, merupakan pondasi penting dalam pembangunan daerah.

“Suara kita menentukan masa depan Kukar. Ayo datang ke TPS, jangan sampai ada suara yang terbuang,” katanya.

Merujuk pada angka partisipasi pemilih di pilkada sebelumnya yang mencapai 70,9 persen, Sunggono berharap masyarakat dapat melampaui capaian tersebut, meski waktu persiapan untuk PSU relatif lebih singkat. “Target kita jelas, tingkatkan partisipasi. Waktu memang terbatas, tapi semua tahapan telah kita lalui dengan matang,” imbuhnya.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada para ASN di lingkungan Pemkab Kukar agar turut memberikan contoh dengan menggunakan hak pilih mereka. “ASN jangan sampai golput. Ini bukan hanya soal memilih, tapi juga tanggung jawab sebagai warga negara,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular