TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, kabar gembira datang bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan sejak awal pekan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memastikan bahwa pencairan tunjangan tersebut sudah dimulai secara bertahap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Senin (24/3/2025) lalu.
“Pencairan sudah mulai dilakukan secara bertahap, ditunggu saja. Kami targetkan semuanya menerima hak mereka sebelum lebaran,” ujarnya.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Setiap OPD dapat mencairkan tunjangan begitu anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) telah diterbitkan.
“THL akan tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD,” jelas Sukotjo.
Dengan sistem pencairan serentak, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa tidak ada pegawai yang terlambat menerima hak mereka, terutama di momen penting seperti Lebaran. Proses ini juga diklaim berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i