Sabtu, April 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaga Kestabilan Harga Pangan, Disketapang Kukar Gencarkan GPM

TENGGARONG – Untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini menjadi benteng utama dalam menekan inflasi daerah dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Disketapang Kukar, Sutikno, GPM tidak hanya dilaksanakan secara insidental. Tetapi juga telah menjadi program rutin yang dilakukan minimal dua kali dalam setahun. Bahkan, jika kondisi pasar tidak stabil, program ini bisa ditingkatkan hingga empat kali dalam setahun.

“Secara periodik, kami juga terus menggelar GPM di berbagai titik, seperti di Car Free Day setiap Minggu, Loa Kulu setiap Selasa, dan depan Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap Jumat,” ungkapnya.

GPM bukan sekadar menyediakan bahan pokok dengan harga lebih murah, tetapi juga menjadi strategi utama Pemkab Kukar dalam mengendalikan lonjakan harga pangan. Sesuai instruksi Bupati Kukar, program ini tidak hanya dipusatkan di kota, tetapi juga menjangkau kecamatan-kecamatan yang rawan mengalami kenaikan harga pangan.

“Saat ini memang belum bisa menjangkau semuanya, tapi kami akan mengupayakan anggaran agar bisa merata,” tambah Sutikno.

Untuk memperluas jangkauan, Disketapang Kukar juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang telah lebih dulu menyelenggarakan GPM di beberapa kecamatan. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat distribusi pangan murah ke seluruh pelosok Kukar.

Sutikno menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menggelar GPM tambahan jika terjadi lonjakan harga pangan yang signifikan. “GPM di Halaman Parkir Masjid Agung Sultan Sulaiman adalah yang pertama di tahun 2025. Jika ada gejolak harga, kami siap turun lagi dengan GPM tambahan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular