Sabtu, Maret 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKN Instruksikan Bupati Donggala Cabut SK 31 PNS yang Tak Sesuai Prosedur

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta Bupati Donggala untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan diblokir, dan layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai permasalahan ini diselesaikan,” ujar Prof. Zudan pada Jumat (14/3/2025) di Jakarta.

Keputusan ini disampaikan melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Prof. Zudan menekankan pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala merupakan langkah wajib karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator serta pengawas dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN. Dengan kata lain, proses tersebut mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.

“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, yang mengamanatkan pengawasan terhadap implementasi manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai NSPK,” ujar Zudan.

Terkait pengangkatan pejabat di instansi pemerintah, Prof. Zudan mengingatkan setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, atau Plh harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengembangan karier ASN serta memberikan perlindungan terhadap karier mereka.

BKN juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi keberlanjutan karier dan profesionalisme ASN.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular