Sabtu, Maret 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stok LPG 3 Kg dan Bapokting di Kukar Dipastikan Aman hingga Idulfitri

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan Bahan Pokok Penting (Bapokting) tetap aman. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Taufik Hidayat.

Taufik menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memantau distribusi LPG subsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran, terutama menjelang hari-hari besar nasional yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan konsumsi.

“Stok bahan pokok, terutama gas LPG 3 kg, aman hingga Lebaran,” ujar Taufik, Jumat (14/3/2025).

Selain memastikan ketersediaan, pemerintah juga mengawasi harga di tingkat agen agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp19 ribu per tabung. Jika ditemukan penjualan gas subsidi di atas harga yang telah ditentukan, pihak terkait akan segera mengambil tindakan.

Tak hanya LPG, stok bahan pokok seperti beras juga dipastikan mencukupi kebutuhan masyarakat Kukar hingga Lebaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menghindari praktik curang dalam pendistribusian bahan pokok bersubsidi.

“Kami mengimbau para pedagang untuk menjaga kualitas, takaran, dan harga jual produk sesuai dengan kebijakan pemerintah agar tidak merugikan masyarakat,” serunya.

Selain memastikan ketersediaan stok, Pemkab Kukar juga terus berkomitmen menjaga stabilitas harga guna mengendalikan daya beli masyarakat. Salah satu intervensi yang saat ini tengah masif dilakukan pemerintah adalah dengan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sejumlah kecamatan.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular