Dinsos Kukar Beri Perhatian Serius Terlibat Pemenuhan Infrastruktur Ramah Disabilitas di Ruang Publik

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius pada pemenuhan fasilitas yang inklusif bagi kaum disabilitas di tenpat-tenpat umum di Kukar. Hal ini didorong oleh kurang memadainya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di sejumlah ruang publik seperti Taman Pintar, Taman Eks Tanjung, dan juga Titik Nol.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris, menegaskan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, agar fasilitas umum dapat diakses dengan nyaman oleh seluruh masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas.

“Harapannya, melalui forum lintas OPD, kebutuhan ini bisa disampaikan dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujarnya, Kamis (13/03/2025).

Salah satu perhatian utama dalam pembangunan infrastruktur ramah disabilitas adalah ketersediaan guiding block pada jalur pedestrian bagi tunanetra. Saat ini, meskipun beberapa trotoar telah dilengkapi dengan jalur khusus, masih banyak fasilitas publik lain yang belum ramah bagi mereka.

Bahkan, taman kota yang seharusnya menjadi ruang inklusif masih minim fasilitas seperti jalur landai untuk pengguna kursi roda, pegangan tangan di area tangga, serta papan informasi dengan huruf braille.

“Trotoar dan fasilitas umum harus dirancang untuk semua orang. Tidak hanya mereka yang normal secara fisik, tetapi juga mereka yang memiliki keterbatasan agar dapat beraktivitas dengan mandiri,” tambahnya.

Selain infrastruktur fisik, Yuliandris juga menyoroti keterbatasan layanan terapi bagi anak-anak penyandang disabilitas. Saat ini, layanan terapi hanya tersedia di rumah sakit tertentu, sehingga menjadi kendala bagi banyak keluarga yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan.

“Kami berharap Dinas Kesehatan dapat memperluas layanan terapi hingga ke tingkat kecamatan agar lebih banyak anak berkebutuhan khusus yang mendapatkan akses lebih mudah,” ungkapnya. (Adv)

READ  Kutai Kartanegara Jadi yang Terbaik Kategori Penyerah Piutang Lingkup Pemda

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img