Senin, Maret 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Vatikan: Kondisi Paus Fransiskus Semakin Stabil

ROMA – Kondisi Paus Fransiskus, yang dirawat di Rumah Sakit Gemelli di Roma sejak 14 Februari karena pneumonia di kedua paru-parunya, dikabarkan sedikit membaik.

Dalam keterangan terbarunya pada Sabtu (8/3/2025), Vatikan memastikan bahwa kondisi kesehatan Paus dalam beberapa hari terakhir tetap stabil dan tubuhnya menunjukkan respons yang baik terhadap terapi.

“Ada pemulihan secara bertahap dan ringan,” kata Vatikan.

Pemimpin tertinggi Gereja Katolik berusia 88 tahun itu dilaporkan tidak lagi mengalami demam, tekanan darahnya stabil, dan pernapasannya telah membaik.

“Untuk memantau pemulihan awal ini dalam beberapa hari mendatang, para dokter secara hati-hati berusaha agar prognosisnya tetap terjaga,” ujar Vatikan.

”Pagi ini, setelah menerima Ekaristi, Bapa Suci berdoa di kapel apartemen pribadinya, sementara pada sore hari dia beristirahat dan diselingi aktivitas kerja,” kata Vatikan.

Fransiskus mengalami beberapa gangguan kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, dia membatalkan rencana perjalanan ke Afrika karena gangguan lutut, yang membuatnya harus berjalan dengan bantuan tongkat atau menggunakan kursi roda.

Pada Maret 2023, Fransiskus dirawat di Roma karena infeksi pernapasan. Beberapa bulan kemudian, dia menjalani operasi hernia.

Awal tahun ini, Vatikan mengabarkan bahwa Paus terjatuh di kamarnya, yang menyebabkan lengan kanannya sedikit terluka.

Paus asal Argentina itu telah berjuang melawan masalah kesehatan selama sebagian besar masa hidupnya. Pada usia 21 tahun, sebagian paru-parunya diangkat karena pneumonia yang mengancam jiwa dan tiga kista.

Fransiskus mengatakan cobaan berat itulah yang mendorongnya untuk bergabung dengan ordo Jesuit Katolik. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular