JAKARTA – Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik, saat ini tengah menjalani proses penuntutan di Singapura. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum ekstradisi ke Indonesia dapat dilakukan.
Menurut Setyo, sistem hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia, sehingga Tannos harus terlebih dahulu melalui proses penuntutan sebelum dapat diekstradisi.
“Saya mendapat informasi bahwa karena perbedaan sistem hukum, saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penuntutan,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
KPK masih menunggu selesainya proses ini sebelum dapat mengambil langkah berikutnya. Setyo menambahkan bahwa keputusan yang diambil dalam penuntutan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam ekstradisi Tannos ke Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Singapura memberikan tenggat waktu hingga 3 Maret 2025 untuk ekstradisi, namun batas waktu ini tidak lagi berlaku karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi relevan karena sekarang sudah ada proses penuntutan,” jelas Setyo.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan permohonan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos ke Indonesia.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R