TENGGARONG – Meski telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih harus bersabar. Pasalnya, mereka belum berhak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini terjadi lantaran pegawai PPPK yang baru dinyatakan lolos seleksi pada penerimaan formasi di tahun 2024 ini, masih belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.
“Sebelum SK terbit, mereka belum bisa mendapatkan gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut ia menuturkan, proses administrasi penetapan P3K sebagai ASN tidak bisa instan. Ada tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai instansi yang harus diselesaikan. Meski demikian, ia memastikan bahwa setelah SK keluar, hak-hak pegawai akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para peserta yang telah lulus seleksi P3K agar tidak salah kaprah mengenai hak keuangan mereka. “Jadi, bagi pegawai yang sudah lolos seleksi di tahun 2024 harap bersabarlah menunggu proses pengangkatan resminya,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i