TENGGARONG – Pasca pembacaan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membacakan putusan terkait sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menuturkan bahwa pihaknya siap menyukseskan PSU sesuai putusan MK. Namun ia mengatakan sampai hari ini, Pemkab Kukar masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan PSU.
“Saya malam tadi koordinasi juga dengan Kesbangpol dan KPU, masalah petunjuk secara khusus terhadap penyelenggaraan PSU ini belum ada,” sebutnya, Selasa (25/2/2025).
Sehingga sampai saat ini Sunggono mengaku masih belum mengetahui secara persis tahapan apa saja yang akan dihadapi selama pelaksanaan PSU. Baik itu terkait dengan waktu pelaksanaan, maupun juga yang berkenaan dengan pembiayaannya.
“Kita masih menunggu koordinasi lebih lanjut terkait pelaksana PSU. Tapi dalam pandangan saya (masalah pembiayaan) bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga atau BTT nanti,” tambahnya.
Pernyataan ini ia lontarkan mengingat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkab Kukar tidak mencantumkan anggaran terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu saat disinggung soal putusan pelaksanan PSU ditengah efisiensi anggaran, Sunggono menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dan juga pelaksanaan PSU merupakan kepentingan megara yang harus dijalankan.
“Tidak ada masalah, sepanjang memang pelaksanaanya jelas seperti yang saya sampaikan tadi efisiensi juga bisa saja diarahkan kesan bila dianggap perlu nanti. Tapi yang paling memungkinkan sih BTT saya kira,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i