Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Genjot Infrastruktur Sekolah dan Kualitas Guru di 2025

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tahun 2025. Dua fokus utama yang menjadi prioritas adalah penguatan infrastruktur sekolah serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengungkapkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, namun dengan sasaran yang lebih luas dan terarah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah memiliki fasilitas yang layak dan tenaga pendidik yang berkualitas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pendidikan yang lebih baik di Kukar,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Untuk meningkatkan kompetensi guru, Disdikbud Kukar akan menggelar berbagai program pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek). Pelatihan ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP, guna meningkatkan kompetensi para pendidik dalam mengelola pembelajaran yang lebih efektif.

Sementara itu, di sisi infrastruktur Disdikbud Kukar akan membangun gedung baru serta melakukan rehabilitasi terhadap sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan. Tahun ini, SDN 4 Tenggarong di Kelurahan Mangkurawang dan SMPN 9 Tenggarong di Kelurahan Timbau menjadi prioritas utama dalam proyek rehabilitasi.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Disdikbud Kukar optimis bahwa kualitas pendidikan di wilayahnya akan terus berkembang, memberikan manfaat bagi siswa, guru, dan masyarakat luas.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus mendorong sektor pendidikan di Kukar agar semakin maju. Harapan kami, seluruh program yang telah dirancang dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan,” tandasnya. (Ady)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular