TENGGARONG – Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah (H). Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B – 2061/ 065.11/ KESRA/02/2025 tentang kegiatan masyarakat selama bulan puasa.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyampaikan sejumlah imbauan bagi seluruh lapisan masyarakat Kukar secara luas, agar senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Serta memelihara suasana yang kondusif dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan.
“Masyarakat muslim selama Ramadan diharapkan dapat meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” sebut Edi Damansyah dalam SE yang ditandatanganinya.
Melalui SE tersebut, Edi Damansyah juga mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan Salat Tarawih. Serta untuk melaksanakan bergerakan sahur, ia mengimbau untuk dimulai pukul 03.00 WITA.
“Untuk yang tadarus menggunakan pengeras suara luar kami imbau untuk dimulai setelah tarawih sampai pukul 22.00 WITA, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam saja,” tambahnya.
Bupati Kukar juga meminta masyarakat yang tidak melaksanakan puasa agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Dengan melakukan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di restoran, rumah makan, angkringan, kafe, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dibungkus dan dibawa pulang ke rumah atau wajib menutup tempatnya dengan kain atau tenda di siang hari,” sebutnya.
Edi Damansyah juga meminta pedagang untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras dan sejenisnya sesuai Perda 5/2013 Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol. Menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel dan penginapan maupun sejenisnya.
“Penutupan dilakukan dari 28 Februari dan buka kembali 1 April, sesuai ketetapan Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiard, warnet dan gym diizinkan pada pukul 11.00-17.00 WITA dan pukul 21.00-24.00 WITA. Khusus gym diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita.
Kemudian pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan ditiadakan. Pemerintah pun mengimbau pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan petasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
“Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i