JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menunda proses penyidikan hingga proses praperadilan rampung.
“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Benny mengatakan Dewas KPK hanya berwenang menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkaranya.
Purnawirawan Polri berbintang dua tersebut mengatakan kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Ya, (kelanjutan penyidikan) itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani pengaduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan,” ujarnya.
Benny mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu melakukan mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait laporan Hasto.
Seluruh informasi dan data yang terkumpul akan dianalisis dan kemudian diputuskan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke persidangan etik atau distop karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, pada Rabu (19/2) membuat permohonan ke Dewas KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” kata Johannes Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Johannes mengatakan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025.
“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan penundaan penyidikan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. (ANT/KN)