Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Panggil Kedua Kalinya Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi adalah tidak wajar dan tidak dapat diterima. Hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto melalui kuasa hukumnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, gugatan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa, Senin (17/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa. “Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” tambahnya.

Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, sebelumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan dia kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang berkaitan dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

Pada Kamis (13/2/2025), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. “Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar hakim Djuyamto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penetapan calon anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menduga Hasto bersama sejumlah pihak melakukan penyuapan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Penyidik KPK kini sedang melakukan proses lebih lanjut terkait kasus ini dan akan memastikan pemeriksaan terhadap Hasto berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular