Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MTQ Antar OPD Kukar kembali Digelar, Hadiahnya Berpotensi Umroh

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2025 ini. Berbeda dari tahun sebelumnya, kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar kali ini, berada di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengungkapkan bahwa MTQ ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Etam Mengaji (GEMA), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021. Tahun lalu, pelaksanaan perdana MTQ antar OPD sukses menarik 252 peserta dari berbagai instansi. Tahun ini, Dendy berharap partisipasi semakin meningkat.

“Kami harap tahun ini jumlah peserta lebih banyak. Mudah-mudahan apresiasi yang diberikan bisa lebih besar lagi, bahkan mungkin berupa hadiah umroh,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mendorong seluruh OPD aktif berpartisipasi dalam GEMA, sehingga tradisi ini semakin mengakar di lingkungan birokrasi.

Dengan kemungkinan hadiah umroh bagi pemenang, MTQ tahun ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga menjadi motivasi bagi para ASN di Kukar untuk lebih mendalami nilai-nilai Al-Qur’an. Jika animo peserta terus meningkat, bukan tidak mungkin MTQ antar OPD ini akan menjadi agenda tahunan yang semakin prestisius.

“Kami harap tahun ini OPD mengirim lebih banyak lagi kafilah. Kemarin kurang lebih 252 pejabat PNS, mudah-mudahan tahun ini lebih besar lagi dan apresiasinya mudah-mudahan bisa berupa umroh,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular