Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Semakin Gencar Telusuri Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Sejumlah Saksi Segera Dipanggil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam aliran dana kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam waktu dekat, rencanannya KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK telah menggeledah tiga lokasi, termasuk kediaman pemilik PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Politisi NasDem Ahmad Ali serta Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. KPK akan mengklarifikasi barang-barang yang disita dari lokasi tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setelah proses penggeledahan selesai, penyidik akan fokus pada klarifikasi alat bukti dengan saksi-saksi yang relevan.

“Jika penyidik telah menyelesaikan penggeledahan dan fokus pada klarifikasi alat bukti, pemanggilan saksi akan dilakukan,” ujar Tessa pada Rabu (12/2/2025).

Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa kesaksian mereka diperlukan untuk melengkapi unsur perkara yang sedang ditangani.

“Pemanggilan saksi dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” tambahnya.

Tessa menegaskan bahwa ketiga individu tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

“Bukan sembarang saksi, mereka pasti memiliki hubungan dengan kasus ini,” tegas Tessa.

Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK telah menggeledah kediaman Tan Paulin, yang dikenal sebagai “Ratu Batubara,” dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah miliaran rupiah, barang bukti elektronik, serta belasan kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (Fajri)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular