Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Selidiki Peran PT Sinar Kumala Naga dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut transaksi tambang batubara di Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan PT Sinar Kumala Naga (SKN). Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah memeriksa Direktur Keuangan PT SKN, Rifando, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Rifando berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025).

“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan serta keterlibatan PT SKN dalam transaksi tambang batubara di Kukar,” ujar Tessa pada Rabu (12/2/2025).

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari, di mana ia diduga memperoleh lima dolar AS per metrik ton batubara. Rita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak 16 Januari 2018.

Mereka diduga juga menerima berbagai fee, termasuk dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa dalam APBD selama masa jabatan Rita sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta bentuk aset lainnya.

Khairudin sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kukar sekaligus anggota tim pemenangan Rita, yang dikenal sebagai Tim 11.

Sekadar diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (Fajri)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular