Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP2KB Kukar Tegaskan Program KB Bukan Sekadar Soal Dua Anak

TENGGARONG – Program Keluarga Berencana (KB) bukan sekadar membatasi jumlah anak, tetapi juga tentang perencanaan keluarga yang matang sejak pranikah hingga memiliki anak. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto.

Menurutnya, program KB bertujuan membangun keluarga yang kuat dan sejahtera dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kesiapan ekonomi, kesehatan, dan pola asuh anak. “Kami melakukan intervensi sejak pranikah hingga kelahiran anak, dengan harapan keluarga yang terbentuk bisa lebih kokoh dan mumpuni dari berbagai aspek,” ujar Dafip, Senin (10/2/2025).

Dafip juga menegaskan bahwa keberhasilan program KB tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak seluruh warga Kukar untuk berperan dalam menyukseskan program ini demi menciptakan generasi yang lebih berkualitas.

“Program KB ini akan terus kami jalankan secara linier dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, kami juga mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat untuk mendukung program ini,” tambahnya.

Anggaran DAK tersebut, lanjut Dafip, akan digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, pelayanan KB, serta pemberian insentif kepada kader DP2KB yang bertugas di lapangan.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat dan keterlibatan aktif masyarakat, Dafip optimistis program KB dapat berjalan lebih efektif dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan berdaya di Kukar.

“Jadi yang perlu ditegaskan adalah KB bukan hanya soal dua anak dalam satu keluarga,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular