Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perluas Jangkauan Program Kukar Berkah, Guru Ngaji dan Penggali Kubur Jadi Prioritas

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui program Kukar Berkah, yang kembali bergulir tahun 2025. Program unggulan ini tak sekadar melanjutkan inisiatif sebelumnya, tetapi juga memperluas jangkauan penerima manfaat. Termasuk guru ngaji dan penggali kubur.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan bahwa Pemkab Kukar ingin memberikan perhatian lebih kepada profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

“Kami menyadari betapa besar jasa para guru ngaji dalam membentuk karakter generasi muda serta penggali kubur yang selalu siap siaga dalam tugasnya. Oleh karena itu, tahun ini mereka menjadi fokus utama penerima manfaat program Kukar Berkah,” ungkap Dendy, belum lama ini.

Ia menambahkan, hingga saat ini program Kukar Berkah telah merealisasikan dua bentuk bantuan, yakni operasional bagi pondok pesantren (ponpes) melalui dana hibah serta rehabilitasi rumah ibadah yang juga didukung dana belanja hibah.

“Ke depan, Pemkab Kukar berencana menyempurnakan sistem pendistribusian bantuan agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Dendy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar untuk menyiapkan data guru mengaji guna mendapatkan sertifikasi resmi. Langkah ini bertujuan memberikan pengakuan dan jaminan kesejahteraan bagi mereka yang selama ini berperan dalam pendidikan agama di masyarakat.

“Kami akan merancang program ini lebih matang lagi sesuai dengan RPJMD terbaru, agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular