Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Sita 11 Mobil dan Dokumen Penting dari Rumah JS Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa KPK berhasil menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing (valas), serta dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan tersebut.

“Kami menemukan dan menyita kendaraan, uang, serta dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini,” ungkap Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan ini juga mengikuti aksi serupa yang dilakukan sebelumnya di rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, yang berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita dokumen, uang, tas, dan jam tangan, meski rincian jumlah uang serta merek tas dan jam tersebut belum diungkapkan, menunggu rilis resmi dari penyidik.

Tessa menjelaskan kedua penggeledahan ini berhubungan dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Surat perintah penyidikan untuk penggeledahan rumah Ahmad Ali dikeluarkan dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Ali juga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular