TENGGARONG – Polemik distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) memasuki babak baru, setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa pedagang eceran bisa kembali menjual gas subsidi mulai hari ini. Namun, pengecer akan berstatus sebagai sub-pangkalan.
Kabar ini disambut gembira oleh para pengecer LPG melon di Tenggarong, salah satunya Sri. Ia merasa lega setelah beberapa hari terakhir dihantui kekhawatiran karena salah satu sumber pendapatan terbesar di warung kelontongnya sempat terancam akibat larangan penjualan LPG 3 Kg.
“Alhamdulillah, Mas, kalau kita sudah dibolehkan lagi jualan LPG 3 Kg. Soalnya ini salah satu barang dagangan yang memang dicari orang,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Sri juga mengaku tidak keberatan memenuhi persyaratan untuk menjadi sub-pangkalan. Baginya, hal ini jauh lebih baik daripada harus kehilangan komoditas jualannya.
“Tapi ya, kami berharap ada pendampingan dalam proses administrasinya. Kami pedagang kecil ini butuh bantuan dalam mengurus perizinan,” harapnya.
Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari Hikmah, seorang ibu rumah tangga yang rutin membeli LPG 3 Kg di warung eceran. Menurutnya, membeli gas di pengecer lebih praktis karena lokasinya lebih dekat dibandingkan pangkalan.
“Lebih mudah kalau beli di eceran, lebih dekat dari rumah, tidak perlu ribet pakai KTP atau daftar, dan tidak perlu antre panjang. Cuma ya itu, kalau beli di pengecer harganya memang lebih mahal,” ungkap Hikmah.
Kini, Hikmah merasa lega setelah pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 Kg. Namun, ia berharap kebijakan sub-pangkalan ini juga dapat mengontrol harga LPG subsidi agar tidak melambung tinggi. Pasalnya, di Tenggarong, harga LPG 3 Kg di pengecer sempat menyentuh Rp50 ribu per tabung.
Sebagai tambahan informasi, pengecer yang berhasil terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG nantinya akan difasilitasi dengan sistem jual beli yang terintegrasi teknologi. Hal ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i