Sabtu, Januari 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Siapkan Ekstradisi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/1/2025). Ia menyebut penangkapan itu sebagai professional arrest atau penangkapan profesional.

KPK kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk segera memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia melalui proses ekstradisi.

“Kami melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk memproses ekstradisi tersebut agar yang bersangkutan dapat segera diadili,” ujar Fitroh.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ia diduga terlibat dalam skandal besar proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut KPK, Tannos bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Andi Agustinus (Andi Narogong), Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya, mengatur strategi agar konsorsium PNRI memenangkan proyek tersebut.

Pertemuan-pertemuan rahasia ini juga menghasilkan kesepakatan fee sebesar 5 persen dari total anggaran proyek, yang didistribusikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut, PT Sandipala Arthaputra disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 145,85 miliar dari proyek ini, seperti yang tercantum dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Meskipun keberadaan Paulus Tannos diketahui sejak 2023, upaya penangkapan sempat terkendala karena ia mengubah nama dan kewarganegaraan. Namun, melalui kerja sama internasional, otoritas Singapura akhirnya berhasil menangkapnya.

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK akan lebih mudah untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk para penerima aliran dana, diadili sesuai hukum.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular