Jumat, Januari 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: Pihak Terkait Klarifikasi Isu Kontrak Politik dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

JAKARTA – Dalam sidang sengketa Pilkada Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak terkait membantah tuduhan pemohon mengenai kontrak politik dengan ketua RT dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3.

Kuasa hukum pihak terkait, Isnaldi, menjelaskan bahwa kontrak politik yang dilakukan dengan ketua RT bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kesepakatan sukarela.

“Kontrak politik yang dimaksud memang ada, tetapi tidak ada unsur paksaan atau penipuan. Semua pihak yang terlibat, termasuk ketua RT, memberikan dukungan secara sukarela,” ungkap Isnaldi dalam sidang yang digelar Rabu (22/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kontrak tersebut memiliki mekanisme akuntabilitas, di mana pihak terkait berkomitmen untuk mengundurkan diri jika program yang dijanjikan tidak terlaksana dalam dua tahun setelah memperoleh kewenangan menyusun APBD.

Terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara, Isnaldi memberikan klarifikasi bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut sapi pada acara adat di Kampung Long Isun bukanlah milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Truk tersebut adalah kendaraan milik pihak penjual sapi yang dibeli oleh pihak terkait untuk keperluan acara adat pada 22 Oktober 2024,” tegasnya.

Sapi yang diangkut, lanjutnya, adalah sumbangan untuk masyarakat sebagai bagian dari kegiatan adat dan tidak terkait dengan kampanye politik.

Dalam sidang, Isnaldi juga menanggapi isu kehadiran Bupati Mahakam Ulu dalam deklarasi pasangan calon. Ia menegaskan bahwa Bupati hadir sebagai tokoh adat dan orang tua masyarakat, bukan sebagai pejabat aktif.

“Bupati Mahakam Ulu hadir pada acara deklarasi di Lamin Adat Kampung Ujong pada 28 Agustus 2024 sebagai tokoh adat yang dihormati. Kehadirannya bukan sebagai pejabat aktif, dan semua prosedur terkait cuti kampanye telah dipenuhi,” jelasnya.

Pihak terkait menegaskan bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk izin cuti kampanye yang disetujui oleh PJ Gubernur Kalimantan Timur.

Dengan penjelasan tersebut, pihak terkait berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil berdasarkan bukti dan fakta yang telah disampaikan. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular