Jumat, Januari 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Mahakam Ulu Bantah Dalil Pemohon dan Soroti Inkonsistensi Permohonan Bulan-Fathra

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Agenda persidangan kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu, serta pengesahan alat bukti.

Kuasa hukum KPU Mahakam Ulu, Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

“Terdapat sembilan pokok perkara yang kami bantah, termasuk kedudukan hukum pemohon yang tidak sah,” ujar Wahyudi di hadapan majelis hakim.

Wahyudi menjelaskan, kedudukan hukum pemohon tidak sah karena dua alasan utama. Pertama, tidak terpenuhinya ambang batas suara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, dasar hukum yang digunakan pemohon terkait ambang batas dinilai tidak relevan dengan perkara.

Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam petitum pemohon.

“Pemohon meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dalam petitum awal, tetapi dalam petitum alternatif, mereka mengakui pasangan calon tersebut sebagai peserta pemilihan. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa permohonan bersifat kabur atau obscuur libel,” tegas Wahyudi.

Terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Laham, Long Bangun, dan Long Pangahai, Wahyudi menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan pelanggaran yang berdampak luas.

“Pemohon hanya menyampaikan kejadian parsial dan sporadis, sehingga posita dan petitum tidak memiliki kausalitas yang kuat. Hal ini membuat permohonan mereka lemah secara hukum,” tambahnya.

Wahyudi juga menyebutkan bahwa pemohon tidak mematuhi ketentuan tata cara beracara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara versi pemohon dan termohon dalam petitum, yang merupakan syarat wajib. Ini menjadi alasan tambahan bagi kami untuk meminta Mahkamah menolak permohonan,” ujarnya.

KPU Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran signifikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti. KPU Mahakam Ulu berharap Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan hasil Pilkada Mahakam Ulu tetap sah. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular