JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari kuasa hukum KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Kuasa hukum termohon, M. Ali Fernandes, menegaskan tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak memiliki dasar yang kuat. Salah satu tuduhan utama yang dibantah adalah adanya pelanggaran struktural, sistematis, dan masif (PSM) berupa politik uang.
“Dalil yang menyebutkan bahwa termohon menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang tersebut adalah keliru. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti spesifik,” ujar Ali dalam ruang sidang MK.
Lebih lanjut, Ali menyatakan tuduhan politik uang yang dikaitkan dengan penggunaan buku laporan pertanggungjawaban siraman calon Rudy-Seno di Kutai Kartanegara juga tidak valid.
“Buku tersebut pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim, namun ditolak karena isinya justru melibatkan pendukung Isran-Hadi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tuduhan ini tidak menjelaskan dengan detail waktu, lokasi, atau pihak yang terlibat dalam dugaan pembiaran politik uang.
“Dari 6.274 TPS di Kalimantan Timur yang tersebar di 105 kecamatan, tidak ada penjelasan spesifik mengenai lokasi atau bukti praktik politik uang yang dimaksud,” tambahnya.
Tuduhan lain yang menjadi sorotan adalah kaitannya dengan praktik kartel politik yang diklaim menghalangi kandidat lain untuk maju dalam Pilgub Kaltim. Ketua Panel Hakim III, Arief Hidayat, mempertanyakan langsung tudingan ini kepada kuasa hukum Rudy-Seno.
“Jadi, tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan partai-partai politik di Kalimantan Timur, berarti?” tanya Hakim Arief.
“Tidak ada, Yang Mulia. Fakta menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri,” jawab Ali.
Kuasa hukum Rudy-Seno juga menegaskan tuduhan ini tidak masuk akal karena setiap partai sendiri punya mekanisme dalam menentukan pasangan calon Pilkada.
“Partai politik bukan barang dagangan yang bisa dibeli. Setiap partai memiliki mekanisme seleksi yang sangat ketat,” jelas kuasa hukum Agus Amri.
Selain itu, dalil pemohon mengenai pelanggaran hukum pada tahap pemungutan suara juga dianggap tidak berdasar. Ali menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan detail pelanggaran di TPS tertentu.
“Pemohon hanya menyampaikan tuduhan secara umum tanpa memberikan bukti konkret,” jelasnya.
Agus juga menyoroti tudingan bahwa Rudy-Seno menggerakkan aparat negara untuk mendukung mereka.
“Sebagai penantang, kami tidak memiliki kekuatan atau akses untuk menggerakkan aparat. Justru pemohon, yang merupakan petahana, lebih mungkin melakukan hal tersebut,” tegas Agus.
Hakim Arief kemudian menimpali, “Jadi, yang inkumben itu malah pemohon, ya?”
“Betul, Yang Mulia. Kami bukan inkumben, bahkan tidak pernah menjabat posisi seperti kepala desa, camat, atau bupati, apalagi gubernur,” ujar Agus.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Rudy-Seno meminta MK untuk mengesahkan hasil Pilgub Kaltim 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2.
“Kami memohon agar Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kami. Jika Mahkamah berpendapat lain, kami berharap keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Agus.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan integritas Pilgub Kaltim 2024, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang dilayangkan kepada pasangan Rudy-Seno.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R