Rabu, Januari 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Beberkan 16 Kasus Politik Uang hingga Rekomendasi PSU di Sidang MK

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kaltim selama proses Pilkada. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1/2025) di Panel III MK, dua Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga dan Daini Rahmat, memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran selama perhelatan Pilgub.

“Ketika rekrutmen calon dari partai-partai, kami sudah menerbitkan himbauan untuk mencegah konflik,” jelas Danny Bunga dalam sidang.

Bawaslu mencatat adanya 16 laporan dugaan politik uang yang diterima setelah pemungutan suara. Namun, seluruh laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Hasil pemeriksaan saksi dan bukti melalui Gakumdu tak cukup untuk meningkatkan status laporan,” kata Daini Rahmat.

Buku yang dijadikan bukti dalam sidang sebelumnya pun tidak memiliki kekuatan hukum. “Buku itu sudah diadukan ke Bawaslu, tetapi saksi-saksi dan bukti yang diajukan tidak mendukung. Bahkan orang yang menjilid buku tersebut memberikan keterangan yang sama,” lanjut Daini.

Bawaslu juga menerima laporan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon. Kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Namun, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, laporan tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hingga kini, kami belum mendapatkan informasi apakah ASN tersebut telah dijatuhi sanksi atau tidak,” terang Danny.

Selain itu, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran prosedural selama Pilkada. Sebanyak 10 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikeluarkan untuk Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, termasuk Pilgub dan Pilkada di tingkat kabupaten/kota.

“Dari 10 rekomendasi, enam di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Danny.

Terkait tuduhan kartel politik yang dilontarkan dalam sidang, Bawaslu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Mereka menegaskan bahwa partai politik di Kaltim memiliki standar yang ketat dalam memilih calon yang akan diusung.

Kesaksian dari Bawaslu menegaskan bahwa seluruh proses Pilgub telah diawasi dengan ketat, meskipun ada beberapa pelanggaran yang ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

“Kami sudah melakukan tugas sesuai kapasitas kami untuk memastikan integritas Pilkada di Kaltim,” pungkas Danny. (Fajri)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular