Sabtu, Januari 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadwal Sidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di MK Digelar 21 Januari, KPU Kaltim Siapkan Jawaban

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan melanjutkan sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 pada Selasa (21/1/2025). Gugatan tersebut diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang menilai hasil Pilkada Kaltim tidak sah.

Sidang pertama yang digelar pada 9 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta, telah memeriksa pendahuluan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang kedua, KPU Kaltim sebagai termohon akan memberikan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Isran-Hadi.

Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, menyatakan pihaknya siap menyampaikan jawaban, disertai data dan bukti yang telah dipersiapkan. Selain itu, keterangan dari Bawaslu Kaltim dan pihak terkait juga akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Sidang kedua nanti akan memeriksa semua bukti, termasuk keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Kami akan memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ramaon pada Senin (13/1/2025) lalu.

Gugatan ini menyangkut dugaan praktik politik uang, ketidaknetralan penyelenggara, serta keterlibatan struktur pemerintahan dalam Pilkada Kaltim. Pihak Isran-Hadi mengajukan pembatalan hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU Kaltim, yang menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenang dengan perolehan suara 996.399, sementara Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun, menyatakan meski selisih suara antara kedua paslon lebih dari 1,5 persen, mereka mendalilkan adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait dengan politik uang.

“Kami melampirkan bukti, termasuk video dugaan money politik yang terjadi selama Pilkada 2024,” kata Refly Harun.

Paslon Isran-Hadi meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kaltim dan mendiskualifikasi paslon Rudy-Seno, serta menetapkan perolehan suara yang benar bagi mereka.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular