Kamis, Januari 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Periksa Satpam DPP PDI-P dan Sejumlah Pihak Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil Nur Hasan, seorang satpam yang bertugas di kantor DPP PDI-P, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Selain Nur Hasan, KPK juga memanggil empat individu lainnya yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka adalah Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto; Saeful Bahri, kader PDI-P sekaligus mantan anak buah Hasto; Saffar M. Godam, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal; dan Jhoni Ginting, seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasto diduga berperan dalam upaya suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun, yang hanya memperoleh 5.878 suara dalam Pemilu 2019, berusaha menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, posisi tersebut secara aturan lebih berhak diisi oleh Riezky Aprillia, peraih 44.402 suara.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan sehari sebelumnya, yaitu pada 23 Desember 2024. Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam suap, tetapi juga dalam tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga turut membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Ia juga dituding meminta Harun melarikan diri dan menghancurkan barang bukti berupa ponsel guna menghindari pengungkapan lebih lanjut.

Melalui pemanggilan saksi-saksi dari berbagai latar belakang, termasuk staf Hasto, kader partai, dan pejabat pemerintah, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait alur dana suap serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular