JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Meski demikian, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto.
“Jadi, penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan KPK. Di antara saksi yang belum hadir adalah Maria Lestari dan Saiful Bahri.
“Sebagaimana diketahui, ada beberapa saksi dalam perkara ini yang belum hadir, termasuk Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari,” ungkap Tessa.
KPK menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut umum menilai berkas perkara Hasto sudah siap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Bila berkas sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1), Hasto hanya memberikan ucapan singkat kepada wartawan.
“Terima kasih ya, terima kasih,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi tanpa menjelaskan isi pemeriksaannya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dengan KPK terus mengupayakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S