JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 350,8 miliar dari 36 rekening yang terkait dengan kasus gratifikasi dan suap perizinan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan pada 10 Januari 2025 dari rekening milik Rita dan sejumlah pihak lainnya.
“Uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126 disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, KPK juga menyita uang asing sebesar 6,2 juta dolar AS (sekitar Rp 102,2 miliar) dari 15 rekening dan 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 23,7 miliar) dari satu rekening milik pihak terkait lainnya. Menurut Tessa, seluruh uang yang disita berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dihasilkan perusahaan tambang. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, jumlah tersebut berlipat ganda karena perusahaan tambang mampu memproduksi jutaan metrik ton.
Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, yang kini sedang didalami oleh penyidik KPK. Rita sendiri sebelumnya telah divonis dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S