Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tolak Surat Hasto soal Penundaan Pemeriksaan Selama Praperadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya selama proses praperadilan berlangsung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Sifatnya hanya permohonan, dan ditolak karena praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang berbeda,” ujar Setyo pada Selasa (14/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat menghentikan proses penyidikan meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

“Praperadilan dan penyidikan adalah ranah yang berbeda, sehingga tidak bisa disatukan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Senin (13/1/2025).

Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil Hasto meskipun gugatan praperadilan sedang berlangsung. Jika Hasto menggunakan alasan gugatan tersebut untuk tidak hadir, penyidik akan menilai hal itu sebagai tindakan yang tidak wajar.

Sebelumnya, Hasto melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke KPK, meminta pertimbangan terkait penundaan pemeriksaan selama praperadilan. Hasto berharap KPK dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

“Kami percaya mekanisme hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, dan saya siap menghadapi kasus ini secara formal maupun material,” ujar Hasto, terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular