SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Samarinda Asli Nuryadin, menanggapi aturan larangan siswa sekolah membawa sepeda motor ke sekolah. Menurutnya, peraturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu minimal 17 tahun.
“Kalau masih di bawah usia itu, tentu tidak boleh. Masa saya menyuruh boleh? Sekolah juga sudah tahu aturannya,” ujar Asli.
Selama ini banyak anak sekolah di kota Samarinda terutama tingkat SMP dan SMA, jika aturan ini dipertegas maka pemerintah harus mempersiapkan langkah-langkah anti sipasi kebutuhan kendaraan bagi siswa sekolah.
Namun, ia juga menyoroti tantangan yang akan dihadapi jika aturan tersebut diterapkan secara tegas. Salah satunya adalah kebutuhan akan moda transportasi alternatif bagi siswa.
“Kalau mereka tidak boleh membawa motor, berarti harus naik angkutan umum. Tapi, bagaimana kapasitas angkot kita? Jumlah siswa SMP Kota Samarinda saja sekitar 30 ribu orang. Kalau setiap angkot bisa mengangkut 10 orang, kita butuh 3.000 angkot,” jelasnya.
Asli juga menjelaskan, jika siswa diarahkan menggunakan bus dengan kapasitas 25 orang per bus, maka dibutuhkan sekitar 640 bus.
“Itu baru hitungan untuk siswa SMP. Kalau ditambah siswa SD, yang jumlahnya sekitar 60 ribu, kebutuhan transportasi akan jauh lebih besar,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan aturan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan atau biaya tambahan bagi orang tua.
“Setiap kebijakan pasti memiliki kekurangan. Yang penting adalah meminimalkan dampaknya,” kata Asli.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencari solusi yang tepat.
“Kita akan segera merumuskan langkah strategis untuk memastikan siswa tetap bisa bersekolah dengan aman dan nyaman tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Hanafi