Jumat, Januari 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kubu Isran Noor Tuding Pilkada Kaltim 2024 Sarat Pelanggaran TSM di Sidang MK

JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024.

Dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Kamis (9/1/2025), kuasa hukum Isran-Hadi, Dr. Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dalil yang memperkuat klaim tersebut, terutama terkait dengan praktik politik uang yang disebut melibatkan berbagai pihak.

“Kami mendalilkan adanya pelanggaran TSM, termasuk yang terkait dengan politik uang, yang telah mencederai integritas proses demokrasi di Kaltim,” ujar Refly dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, kemudian meminta konfirmasi mengenai fokus utama dari gugatan tersebut.

“Jadi, yang dipersoalkan adalah pelanggaran TSM?” tanya Arief.

“Iya, ada empat hal utama yang menjadi keberatan kami,” jawab Refly.

Ia kemudian merinci keempat dalil yang diajukan oleh kubu Isran-Hadi:

1. Kartel politik, di mana kekuatan politik tertentu diduga membangun monopoli untuk mengatur jalannya pemilihan.
2. Praktik politik uang, yang melibatkan penyebaran dana untuk memengaruhi hasil pemilihan.
3. Keterlibatan aparatur pemerintah, yang diduga tidak netral dan menggunakan struktur kekuasaan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
4. Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, yang disebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, menurut Refly, pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya bersifat teknis tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi yang jujur dan adil. Ia menegaskan bahwa keberpihakan aparatur negara dan praktik politik uang telah memberikan keuntungan yang tidak sah kepada kubu Rudy-Seno.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi hitungan suara semata, tetapi juga menilai apakah proses Pilkada telah sesuai dengan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” ujar Refly.

Melalui gugatan ini, Isran-Hadi meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024, yang diumumkan pada 9 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, dinyatakan unggul dengan perolehan 996.399 suara.

Pasangan ini mendominasi di delapan kabupaten/kota di Kaltim. Sementara itu, Isran-Hadi hanya memperoleh 793.793 suara, berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi.

Kubu Isran-Hadi sendiri optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dalil mereka secara objektif.

“Jika kemenangan diperoleh dengan cara-cara yang melanggar hukum, maka hal ini tidak hanya melukai demokrasi tetapi juga keadilan,” tegasnya. (MK)

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular