Sabtu, Juli 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mendaftar ke KPU Bontang, Neni – AH Tawarkan Visi Berbenah untuk Bontang

BONTANG – Suasana meriah terlihat di Kantor KPU Bontang pada Rabu (28/8/2024), saat pasangan Neni Moerniaeni dan Agus Haris (Neni – AH) resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Bontang 2024.

Pasangan ini menjadi yang pertama mendaftar dan tiba di Kantor KPU tepat pukul 09.00 WITA. Mereka didampingi ribuan pendukung serta perwakilan partai pengusung, yakni Partai Golkar, Gerindra, PSI, PKS, dan Nasdem.

Rombongan memulai perjalanan dari Kantor GMS di Jalan Pattimura, melintasi Jalan KS Tubun, hingga tiba di Jalan Awang Long. Sesampainya di Kantor KPU, pasangan ini disambut oleh pertunjukan kesenian tradisional Reog Ponorogo yang menambah semarak acara.

Setelah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly, pasangan Neni – AH menggelar konferensi pers yang menyoroti harapan mereka terhadap pelaksanaan Pilkada.

“Pertandingan akan menyenangkan jika wasitnya adil. Sebaliknya, jika wasit berpihak, pertandingan itu tidak akan menarik,” ujar Neni Moerniaeni, yang akrab disapa Bunda Neni, dalam sambutannya.

Ia juga menjelaskan alasannya maju kembali dalam kontestasi politik ini. “Selama saya berkeliling Kota Bontang, banyak masyarakat yang meminta saya memperbaiki pembangunan dan layanan kesehatan di kota ini,” ungkapnya.

Bunda Neni menyampaikan bahwa visi-misi pasangan ini dirangkum dalam tagline Berbenah, yang mencakup berbagai program untuk menjadikan Bontang lebih baik.

“Kami bertekad untuk berbenah. Insya Allah, jika dipercaya menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami akan membawa perubahan nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly, berharap Pilkada di Kota Bontang dapat berlangsung tertib dan damai. “Pilkada ini adalah milik seluruh masyarakat Bontang, bahkan seluruh Indonesia. Jangan sampai ada gesekan yang memicu kericuhan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi pasangan Neni – AH yang telah menjalankan proses pendaftaran sesuai aturan. (KN)

Editor: Anto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img