Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yusuf Mustafa Desak Evaluasi Perda yang Tak Efektif di Kaltim

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa, mengkritisi efektivitas peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Menurutnya, banyak perda yang tidak berjalan maksimal, bahkan beberapa tidak digunakan sama sekali sehingga menjadi produk hukum yang sia-sia.

“Banyak perda yang tidak berjalan efektif. Ini pelajaran bagi kami di legislatif dan juga eksekutif, agar lebih selektif dalam mengusulkan dan membuat perda,” ujar Mustafa baru-baru ini.

Sebagai politisi sekaligus pengacara, Mustafa memahami bahwa perda adalah produk hukum turunan dari undang-undang yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi daerah.

Namun, ia menyoroti bahwa proses pembuatannya memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, ia mendesak DPRD Kaltim untuk segera menginventarisasi perda-perda yang telah disahkan dalam beberapa tahun terakhir dan mengevaluasi mana yang tidak berjalan efektif.

“Kita harus segera menyikapi perda yang kurang berjalan atau tidak dipakai sama sekali. Perda harus menjadi solusi atas persoalan di daerah, bukan hanya sekadar formalitas,” tegas Mustafa, politisi dari Partai Golkar.

Ia berharap, ke depan, baik DPRD maupun kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih berhati-hati dalam mengusulkan dan menerbitkan perda.

Menurutnya, perda hanya perlu dibuat jika memang benar-benar diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintah.

“Tidak perlu mengesahkan perda kalau pada akhirnya tidak terpakai. Perda harus dirancang dengan tujuan yang jelas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Mustafa juga menyatakan bahwa pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya menjadi langkah penting untuk mengevaluasi perda yang ada.

Dengan adanya Bapperda, ia berharap proses legislasi dapat lebih terarah dan menghasilkan produk hukum yang efektif.

“Ini tugas penting bagi Bapperda. Evaluasi perda harus menjadi prioritas agar kita tidak lagi mengulang kesalahan yang sama,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular