Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harapan Baru untuk Sempaja Selatan yang Kekurangan Air Bersih Sejak 1980-an

SAMARINDA – Sebuah keluhan klasik dari warga Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kembali mencuat dalam acara reses Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sayid Muziburrachman, pada Kamis (7/11/2024). Di tengah diskusi penuh keakraban dengan ratusan warga, satu persoalan mencuri perhatian: krisis air bersih yang sudah berlangsung selama lebih dari empat dekade.

Kelurahan yang terletak di pusat kota ini masih menghadapi ironi besar. Sejak tahun 1980-an, beberapa RT di Sempaja Selatan harus berjuang tanpa pasokan air bersih.

Warga mengandalkan solusi seadanya, seperti sumur atau membeli air tangki. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Sayid, politisi dari Partai Golkar.

“Sulit dipercaya bahwa masalah seperti ini masih terjadi di perkotaan. PDAM harus segera bertindak untuk menjangkau daerah ini,” tegasnya saat berbicara di depan warga.

Sayid melihat langsung bagaimana kondisi ini memengaruhi kualitas hidup warga. Antusiasme masyarakat yang hadir menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan ini.

“Mereka layak mendapatkan hak dasar seperti air bersih, terutama karena Sempaja Selatan bukanlah kawasan terpencil,” tambahnya.

Masalah air bersih ini bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang martabat manusia yang dirugikan.

Sayid menyerukan pemerintah daerah dan PDAM agar menjadikan isu ini sebagai prioritas utama. Ia berharap keluhan warga tidak berhenti di meja diskusi, tetapi segera diikuti dengan langkah konkret.

Aspirasi ini menjadi sinyal kuat bahwa perubahan harus segera diwujudkan. Bagi warga Sempaja Selatan, reses kali ini tidak hanya menjadi ruang menyampaikan keluhan, tetapi juga awal dari perjuangan panjang untuk hidup lebih layak.

“Mudah-mudahan, setelah ini ada perhatian serius dari pihak berwenang. Kita harus memastikan bahwa Sempaja Selatan memiliki akses air bersih yang layak,” tutupnya, penuh harap. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular