Jumat, Maret 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Pemerintah Kembangkan Komoditas Kakao

TANJUNG REDEB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Feri Kombong meminta pemerintah daerah beri dukungan berkelanjutan terhadap pengembangan komoditas kakao di Kabupaten Berau.

Menurutnya, komoditas kakao di Kabupaten Berau telah menunjukkan peningkatan yang menjanjikan. Bahkan, pemasarannya pun dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak perekonomian masyarakat.

Untuk itu, dirinya berharap pemerintah daerah terus memberikan dukungan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memaksimalkan hasil komoditas kakao di Bumi Batiwakkal.

“Komoditas kakao sangat berpotensi, pemerintah harus terus memberikan dukungan agar perekonomian masyarakat juga meningkat,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).

Saat ini, lanjut Feri, produksi kakao masih sangat menjanjikan sebagai salah satu bahan olahan makanan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan, kakao Berau pernah menjadi yang terbaik di tingkat nasional.

“Kabupaten Berau juga sebagai salah satu daerah penghasil kakao terbesar di Indonesia,” ungkapnya.

Hal itu tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam mengembangkan komoditas kakao di Kabupaten Berau.

Dirinya pun menyebutkan bentuk dukungannya terhadap pengembangan komoditas kakao yaitu dengan mengirim 18 petani kakao ke Jawa Timur untuk melakukan pelatihan dan menambah pemahaman terkait komoditas tersebut.

“Beberapa waktu lalu, saya mengirim sekitar 18 orang petani kakao untuk mengikuti pelatihan kakao. Semoga saja ilmu lebih modern yang mereka dapat, bisa dipraktekan dan ditularkan dilapangan,” bebernya.

Lebih lanjut, dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkelanjutan juga menjadi kunci dalam pengembangan produksi kakao, terutama dengan adanya rencana pembangunan pabrik kakao di Bumi Batiwakkal.

“OPD harus memberikan dukungan penuh, baik dari penyediaan bibit unggul, pupuk, hingga memberikan pendidikan kepada para petani,” pungkasnya. (ADV/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular