TENGGARONG – Penataan ulang batas wilayah desa dan kelurahan yang bersinggungan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan pentingnya keterlibatan Pemkab Kukar dalam proses tersebut demi memastikan kejelasan administrasi dan pelayanan masyarakat tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam penataan ulang batas wilayah, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melibatkan Pemkab Kukar. Ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dan menjaga kepastian pelayanan publik,” ujar Sunggono.
Wilayah IKN mencakup area seluas 152.660 hektare yang melibatkan dua kabupaten, yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Dari total wilayah tersebut, 48 desa dan kelurahan berada di Kukar, sedangkan 11 desa lainnya masuk dalam PPU.
Keberadaan IKN di Kukar dipandang sebagai peluang strategis untuk meningkatkan pembangunan daerah, namun juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam pengelolaan wilayah yang beririsan dengan delineasi IKN.
“Selain memastikan batas wilayah jelas, kami juga ingin memastikan masyarakat yang berada di kawasan IKN maupun di luar delineasi tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambahnya.
Pemkab Kukar memandang pentingnya sinergi dengan OIKN dan pihak terkait untuk memastikan tata kelola wilayah berjalan efektif dan sesuai aturan. Keterlibatan aktif dalam proses penataan ulang batas wilayah menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat lokal yang berada di area terdampak.
“Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa memanfaatkan keberadaan IKN sebagai momentum strategis untuk mempercepat pembangunan di Kukar. Tapi ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (Yudi/Adv)